Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian. (2) Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai. (3) Ketentuan mengenai instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction