Correct Article 36
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Your Correction
