Correct Article 35
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kategori Penghargaan yang diusulkan.
(3) Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
a. lengkap dan sesuai; atau
b. belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Your Correction
