Correct Article 28
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian.
(2) Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai.
(3) Ketentuan mengenai instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
