Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kategori Penghargaan yang diusulkan. (3) Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan: a. lengkap dan sesuai; atau b. belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Your Correction