Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri mengajukan usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction