Correct Article 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Menteri mengajukan usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
