Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas calon penerima Penghargaan; b. daftar riwayat hidup diri calon penerima Penghargaan; c. uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan d. surat rekomendasi dari Menteri.
Your Correction