Correct Article 19
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas calon penerima Penghargaan;
b. daftar riwayat hidup diri calon penerima Penghargaan;
c. uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan
d. surat rekomendasi dari Menteri.
Your Correction
