Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa: a. identitas calon penerima Penghargaan; b. daftar riwayat hidup atau profil calon penerima Penghargaan; c. uraian dan bukti karya, prestasi, dan kontribusi yang relevan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan d. syarat lain yang ditetapkan oleh gubernur sesuai kategori penerima Penghargaan.
Your Correction