Correct Article 33
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh gubernur.
(2) Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
Your Correction
