Correct Article 25
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) harus dilengkapi dokumen persyaratan administratif berupa:
a. identitas calon penerima Penghargaan;
b. daftar riwayat hidup atau profil calon penerima Penghargaan;
c. uraian dan bukti karya, prestasi, dan kontribusi yang relevan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai kategori penerima Penghargaan.
Your Correction
