Correct Article 24
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh Menteri.
(2) Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan Pemberian Penghargaan yang diajukan oleh Setiap Orang kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dapat dilakukan:
a. melalui unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal; atau
b. langsung kepada Direktur Jenderal dengan rekomendasi:
1) organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi atau kabupaten/kota;
2) perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) Kedutaan Besar Republik INDONESIA di setiap negara;
4) organisasi media;
5) dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau 6) organisasi kemasyarakatan yang menaungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
(4) Permohonan Pemberian Penghargaan dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
