Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diserahkan kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. (2) Dalam hal dokumen persyaratan administratif dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, pengajuan permohonan usul pemberian Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Your Correction