Correct Article 15
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
a. lengkap dan sesuai; atau
b. belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Your Correction
