Correct Article 23
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan penyebarluasan informasi mengenai rencana pemberian Penghargaan oleh Menteri kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media massa, media elektronik, atau media komunikasi publik lainnya.
Your Correction
