Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pemberian Penghargaan harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. identitas calon penerima Penghargaan; b. daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh PRESIDEN; c. uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan d. syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction