Correct Article 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Permohonan pemberian Penghargaan harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. identitas calon penerima Penghargaan;
b. daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh PRESIDEN;
c. uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan
d. syarat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
