Correct Article 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pemberian Penghargaan oleh PRESIDEN kepada Menteri.
(2) Permohonan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
(4) Pengajuan permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota.
(5) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan permohonan pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction
