Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) bersifat independen. (2) Tim penilai bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan. (3) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur: a. perwakilan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi; b. praktisi Kebudayaan; c. akademisi; dan/atau d. pakar bidang Kebudayaan. (4) Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang untuk setiap kategori. (5) Jumlah keanggotaan tim penilai untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan. (6) Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction