Correct Article 30
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyebarluasan informasi;
b. pengajuan permohonan;
c. seleksi administratif dan penilaian: dan
d. penetapan.
(2) Pemberian Penghargaan oleh gubernur dilakukan dengan membentuk tim penilai.
(3) Gubernur menugaskan pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi.
Your Correction
