Correct Article 22
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) bersifat independen.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
(3) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
a. perwakilan Direktorat Jenderal;
b. praktisi Kebudayaan;
c. akademisi; dan/atau
d. pakar bidang Kebudayaan.
(4) Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang untuk setiap kategori.
(5) Jumlah keanggotaan tim penilai untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
(6) Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
