Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. penyebarluasan informasi; b. pengajuan permohonan; c. seleksi administratif dan penilaian: dan d. penetapan. (2) Pemberian Penghargaan oleh Menteri dilakukan dengan membentuk tim penilai. (3) Menteri menugaskan pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal.
Your Correction