Correct Article 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyebarluasan informasi;
b. pengajuan permohonan;
c. seleksi administratif dan penilaian: dan
d. penetapan.
(2) Pemberian Penghargaan oleh Menteri dilakukan dengan membentuk tim penilai.
(3) Menteri menugaskan pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal.
Your Correction
