Correct Article 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) bersifat independen.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima Penghargaan.
(3) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas unsur:
a. praktisi Kebudayaan;
b. akademisi; dan/atau
c. pakar bidang Kebudayaan.
(4) Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(5) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
(6) Pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
