Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada PRESIDEN setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan. (2) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk tim penilai.
Your Correction