Correct Article 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Usulan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada PRESIDEN setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan.
(2) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk tim penilai.
Your Correction
