Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota dapat dilakukan melalui penunjukan pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction