Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Penghargaan oleh bupati/walikota.
Your Correction