Correct Article 46
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Tata cara pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Penghargaan kepada Pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.
Your Correction
