Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Penghargaan kepada Pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.
Your Correction