Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan kepada Pihak yang telah melakukan pelestarian cagar budaya.
Your Correction