Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan atau pembatalan Penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi; atau c. bupati/walikota melalui kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan kabupaten/kota. (3) Setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menugaskan tim penilai untuk melakukan kajian terhadap laporan yang diterima. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dalam pencabutan atau pembatalan Penghargaan. (5) Pencabutan atau pembatalan Penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Walikota.
Your Correction