Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mencabut atau membatalkan Penghargaan yang telah diberikan. (2) Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika penerima Penghargaan melakukan: a. perbuatan yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pembatalan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pemberian Penghargaan.
Your Correction