Correct Article 42
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mencabut atau membatalkan Penghargaan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan jika penerima Penghargaan melakukan:
a. perbuatan yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pembatalan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pemberian Penghargaan.
Your Correction
