Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN dapat mencabut Penghargaan yang telah diberikan. (2) Pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction