Correct Article 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pengaruh besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan;
b. menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas;
c. mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau
d. melestarikan cagar budaya.
(2) Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan:
a. penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat;
b. peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
c. peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
Your Correction
