Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaruh besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan: a. kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan Kebudayaan; b. menjadi teladan dan menginspirasi masyarakat luas; c. mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau d. melestarikan cagar budaya. (2) Pemberian manfaat bagi masyarakat secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan: a. penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat; b. peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau c. peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
Your Correction