Correct Article 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
(2) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. menunjukkan dedikasi dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau
c. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Dedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Your Correction
