Correct Article 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Bentuk Penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota berupa:
a. piagam;
b. pin emas;
c. plakat;
d. sertifikat; dan/atau
e. dana apresiasi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Your Correction
