Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa: a. piagam; b. pin emas; c. plakat; d. sertifikat; dan/atau e. dana apresiasi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction