Correct Article 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Bentuk Penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
a. piagam;
b. pin emas;
c. plakat;
d. sertifikat; dan/atau
e. dana apresiasi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
