Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PRESIDEN; dan/atau b. Menteri. (3) Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. gubernur; b. bupati/walikota; atau c. pejabat yang ditunjuk.
Your Correction