Correct Article 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penghargaan Kebudayaan dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PRESIDEN; dan/atau
b. Menteri.
(3) Pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. gubernur;
b. bupati/walikota; atau
c. pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
