Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk: a. mendukung Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan; dan b. mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction