Correct Article 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unima.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di Unima.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unima.
Your Correction
