Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MANADO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unima menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis. (5) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction