Correct Article 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Current Text
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unima menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Prosedur operasional penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
