Correct Article 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Current Text
Unima memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dan berkarakter dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam menghasilkan inovasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemecahan masalah pembangunan;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang membangun kesejahteraan masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan difusi hasil teknologi;
d. menyelenggarakan tata kelola universitas yang baik, berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. membangun jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Unima.
Your Correction
