Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dialokasikan untuk investasi pada: a. dana abadi di bidang pendidikan; dan/atau b. perguruan tinggi negeri badan hukum. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction