Correct Article 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dialokasikan untuk investasi pada:
a. dana abadi di bidang pendidikan; dan/atau
b. perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
