Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. anggaran pendidikan pada DAU; b. anggaran pendidikan pada DAK; c. anggaran pendidikan pada Dana Otonomi Khusus; dan d. anggaran pendidikan pada Tambahan DBH Migas Otsus. (2) Anggaran pendidikan pada DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction