Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui nonkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan sebagai cadangan anggaran untuk kebutuhan di bidang pendidikan pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction