Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pendidikan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pendidikan sesuai kewenangan Kementerian Agama.
Your Correction