Correct Article 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Current Text
Anggaran pendidikan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Your Correction
