Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk program dan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan rencana kerja pemerintah. (2) Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada: a. Kementerian; b. Kementerian Agama; c. Kementerian Lain; dan d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction