Correct Article 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Anggaran pendidikan dalam APBN setiap tahun anggaran paling sedikit dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk anggaran untuk Pendidikan Kedinasan.
Your Correction
