Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. 4. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. 5. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus. 6. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 7. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 9. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Kementerian Lain adalah kementerian selain Kementerian dan Kementerian Agama. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 12. Pendidikan Kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Your Correction