Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERPINDAHAN MAHASISWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin perguruan tinggi MENETAPKAN status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah. (2) Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction