Correct Article 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERPINDAHAN MAHASISWA
Current Text
(1) Perguruan tinggi melakukan pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program studi yang dituju.
(2) Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
