Correct Article 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PERPINDAHAN MAHASISWA
Current Text
Perguruan tinggi menerima Mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit:
a. capaian pembelajaran;
b. daya tampung program studi; dan
c. nisbah dosen dan Mahasiswa.
Your Correction
